Finance Health and Fitness Real Estate Cars and Sexy girls ALL SPORTS Trendy_Fashion_Style Fashion Style Law Legal picture cards and dolls doll Barby Wallpaper design artists All artists of the world Sosial Media Network Travel Packages Hollywood sexy and Wallpaper All artist through life entanglements Quarter life connection Site Blogger Birthday cards Children's Education About Beauty Commercial Loans Womens Interests Quotes Love Fashion Trendy Style New Hair Style Download Free Games Girls and Car Fashion love quotes hollywood bollywood actress articles about health herbal Fashion Site Women Management Arts and Entertainment red carpet studios wallpaper sports images love and i miss you Hollywood All Actress Cheap Wedding Dresses dowload game online ALL WALLPAPER RECIPES Home Improvement Marketing Company Web Design and Development Business Shopping Online Prostyle Music Individuals With Bad Credit Stop Thinning Hair With Provillus Home The Doll Fashion Style Shirt HOLLYWOOD ACTRESS AND WALLPAPER lonely pictures FASHION TOP STYLES supermassive black hole simulator game Fast Bad Credit Loans Real Estate High Quality Production Music Business Property Management Apartments Living Without Money Interior Design and Decorating Hot Girls Photoshoot Fashion & Hair style Funny cute love quotes for your boyfriend Hollywood & Bollywood Artist Fashion Style ALL WALLPAPER Insurance Fashion Star Travel International Health and Fitness Recreation and Sports Home and Family Auto Cars Apartment Luxury Acupuncture Luxury Real Estate Lifestyle Automotive Travel and Leisure Home Improvement example image of underwear Quotes hollywood actress Secret Hill Mosaics Modern City Planning Natural Herbal Treatment Photoshop Wallpaper interest Tax Benefits For Education Computers and Technology Trend Fashions COSPLAY Bollywood All Artists Hollywood All Artists BABY DOLL CUTE in search of global solidarity hollywood Katrina Kaif Celebrity Tidings fashion underwear Gambling Online photos posing sexy body painting Beautiful-bodied Celebrity & wallpapers Planning a Wedding Cars and Girls Business Auto Car Loans and Insurance Design Wallpaper and Game Indonesia and the natural beauty of her beauty secre HairStyles Traveller and Hotel Substance Abuse prevent premature ejaculation Auto Repair Advice Guide Technology Supports Auto Car Music Dangdut Koplo Hot Business Ideas Plan Financial Payday Loans Quotes in Love Sports Media Society Just Education Payday Loans Essay Writing Business Technology cronthemarket thecoloradocompoundpersonal Free Legal Advice to Law Questions Crap, I'm A Lesbian Creepy Pics Tattoo Desings Quotes in Love Music Dangdut Koplo Hot Business Ideas Plan online social networking service Home Security Micro Technology

PRITA MULYASARI: Saya Bukan TUMBAL PERTAMA Kasus UU ITE Di Indonesia! Betapa Sulit Melawan Pihak Yang Lebih Berkuasa!

Foto Prita Mulyasari Bukan Tumbal UU ITE Gambar Penerapan Kasus Undang-undang ITE Betapa Sulit Melawan Pihak Yang Lebih Berkuasa
Ibu Prita Mulyasari menolak disebut sebagai tumbal Undang-undang UU ITE saat diwawancarai usai persidangan terakhir 7 Oktober 2009. Ia mengeluh betapa sulitnya melawan pihak yang lebih berkuasa.

Prita Mulyasari sangat bersikukuh bahwa aksinya mengirimkan email hanya sebatas keluhan dan dikirimkan hanya kepada 20 email sahabatnya. Sejak didakwa melakukan pelanggaran Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait kasus pencemaran nama baik oleh RS Omni, Prita kerap dijadikan ikon sebagai korban pertama undang-undang tersebut.

Hal ini mungkin justru ingin dilepaskan oleh beliau dan diharapkan masyarakat tidak membentuk opini bahwa beliau memang bersalah sehingga menjadi tumbal korban pertama penerapan kasus UU ITE di Indonesia. Saya pribadi pun mendukung hal ini dan yakin bahwa Prita Mulyasari tidak akan terjerat UU ITE yang mengekang kebebasan beropini dan menyampaikan ekspresi. Apalagi ini menyangkut kebenaran yang harus diungkap.

Baca berita selengkapnya.

Prita Bukan Tumbal Pelanggaran UU ITE

Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik terhadap manajemen RS Omni Internasional, Tangerang, Banten, menolak disebut sebagai tumbal pelanggaran Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saya bukan tumbal dari pelanggaran UU ITE, melainkan sudah merupakan takdir yang telah digariskan Allah," kata Prita Mulyasari usai persidangan di PN Tangerang, Rabu.

Menurut dia, mengirim kabar kepada rekan melalui surat elektronik (e-mail) bukan suatu kesalahan apalagi disebut tumbal dari pelanggaran UU ITE padahal banyak pihak lain yang melakukan tindakan serupa.

Prita pernah mendekam di penjara LP Wanita Tangerang selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan e-mail kepada rekannya berisikan keluhan mengenai buruknya pelayanan rumah sakit tersebut.

Manajemen RS Omni melalui dr. Grace Hilda dan dr. Hengky Gozal mengadukan Prita ke Polda Metro Jaya sehingga dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kemudian penyelidikan berkembang dan dia ditetapkan sebagai terdakwa.

Namun akibatnya, ia dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik dengan serta pasal 311 KUHP.

Dia mengatakan, sudah pasrah dengan kondisi yang dialami saat ini dan siap dengan kemungkinan terburuk kembali di balik jeruji penjara.

Ibu dua anak dari Khairan Ananta Nugraho (3) dan Ranarya Puandita Nugroho (1) itu mengatakan sulit untuk melawan pihak yang lebih berkuasa.

Bahkan dia juga tidak menerima bila dikatakan sebagai korban pertama dari pelaksanaan UU ITE karena menyampaikan e-mail kepada rekan dalam kalangan terbatas, meski belakangan disebarluaskan kepada pihak lain melalui internet.

Walau begitu, Prita merasa lega dengan pernyataan pakar Teknologi Informasi dari Universitas Indonesia, DR Wahyu Catur Wibowo yang mengatakan bahwa yang menyebarkan e-mail secara berantai adalah pihak lain.

Wahyu Catur mengatakan Prita hanya mengabarkan tentang keluhan selama dalam perawatan pada RS Omni kepada 20 pemilik e-mail, namun kemudian disebarkan oleh pihak lain. (Berita Antara)