Akhir Kasus Hukum Prita Mulyasari UU ITE Kasasi Prita Mulyasari Dikabulkan Mahkamah Agung MA. Tentu kita semua masih ingat kasus hukum Prita Mulyasari vs Rumah Sakit Omni Internasional. Prita Seakan Menjadi Tumbal UU ITE Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dianggap telah mencemarkan nama baik RS omni lewat mailing list di internet.
Info terakhir, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi gugatan perdata Prita Mulyasari melawan Rumah Sakit Omni Internasional. Dengan keluarnya vonis tersebut Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi.
"Kita tolak gugatan perdatanya Omni, dan mengabulkan permohonan Prita," ujar Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa saat ditemui usai salat Jumat di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.
Menurut Tumpa, pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, pihak Rumah Sakit Omni memenangkan gugatan perkaranya.
"Kalau di PT dan PN dikabulkan gugatan Omni," jelasnya.
Meskipun begitu, saat ditanyakan terkait siapa saja majelis hakim kasasi yang memimpin persidangan Prita Mulyasari melawan Rumah Sakit Omni Internasional, Tumpa mengaku lupa.
"Kalau itu saya lupa, nanti saya lihat lagi, "tandasnya.
Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Prita Mulya sari digugat untuk mengganti rugi sebesar Rp 304 juta. Sedangkan, di Pengadilan Tinggi, Omni meminta ganti rugi sebesar Rp 204 juta.
Prita Mulyasari digugat pihak Rumah Sakit Omni Internasional lantaran keluhannya di sebuah milis atas pelayanan rumah sakit tersebut yang dianggap buruk. detik.com
Kasus Hukum Prita Mulyasari, Prita Mulyasari Korban Tumbal UU ITE, RS Omni Internasional, Rumah Sakit Omni Internasional