Demo 20 Oktober 1 (Satu) Tahun SBY-Boediono Polisi Tembak Ditempat Pendemo Anarkis Sesuai Protap 01. Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas massa pengunjuk rasa yang berbuat anarkis pada peringatan 1 tahun kepemimpinan SBY-Boediono, demo 20 Oktober 2010 besok. Polisi akan menggunakan Protap 01/X/2010 jika pendemo sudah mulai anarkis. Baca daftar kegagalan SBY-Boediono satu tahun masa pemerintahan dan penerapan hukuman mati para koruptor.
"Dalam hal penanggulangan anarki, ya sesuai itu (Protap 01)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar kepada wartawan di kantornya, Selasa.
Ia mengatakan, dalam mengamankan kegiatan demo, polisi menggunakan Peraturan Kapolri No 16 Tahun 2006 tentang pengendalian massa yang sudah terarah dan terukur. Namun, jika massa sudah bertindak anarkis, polisi akan menggunakan Protap 01/X/2010 itu.
"Untuk yang sifatnya anarkis," katanya.
Ia menegaskan, jika massa sudah anarkis, koordinator lapangan (korlap) pendemo harus bertanggung jawab. Boy menjelaskan, penyampaian pendapat di muka umum itu sudah diatur dalam Undang-Undang No 9 Tahun 1999. Pendemo diimbau mengindahkan perundangan tersebut dalam menjalankan aksi demonya itu.
Pengunjuk rasa 20 oktober diimbau untuk tidak terprovokasi untuk berbuat tindakan yang mengarah pada anarkisme. Massa diimbau untuk tetap tertib dan tidak bertindak anarki.
"Kita harapkan semua masyarakat dan elemen dapat menjaga ketertiban masyarakat lain dan tidak mudah terprovokasi," ujarnya.
Karena dalam kondisi seperti itu, Boy menilai, sangat terbuka kemungkinan adanya pihak-pihak yang memboncengi massa.
"Yang memanfaatkan untuk hal-hal di luar agenda mereka, peluang untuk menghasut massa itu sangat besar sekali," katanya.
Meski demikian, lanjutnya, pihak intelijen belum menemukan adanya indikasi yang mengarah pada pembongcengan massa. "Belum ada indikasi itu," katanya.
"Tapi kita tetap waspada," tutupnya.
Isi Protap Kapolri 01/X/2010
Protap Kapolri 01/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki mengatur tentang pengambilan tindakan tegas dalam menangani aksi anarki. Tertuang dalam poin nomor 12, yaitu apabila pelaku tidak mengindahkan perintah petugas, maka segera dilakukan tindakan melumpuhkan dengan cara:
a. Kendali tangan kosong keras;
b. Kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, atau alat lain sesuai standar Polri.
c. Kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain untuk menghentikan tindakan atau perilaku anarki yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota polri atau anggota masyarakat atau kerusakan dan/atau kerugian harta benda didahului dengan tembakan peringatan ke arah yang tidak membahayakan.
d. Apabila pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan maka dilakukan tembakan terarah kepada sasaran yang tidak mematikan. detik.com
demo 20 oktober, iau demo 20 oktober, 1 tahun sby-boediono, daftar kegagalan satu tahun pemerintahan sby-boediono, demo anarkis tembak ditempat, pendemo ditembak ditempat sesuai protap 01 kapolri, apa isi protap 01 kapolri