Erwin Arnada Mantan Pimred Majalah Playboy Adalah Korban Hukum Pidana Seharusnya Disidang UU Pers. Kasus Hukum Yang Menimpa Pimpinan PlayBoy Erwin Arnada Merupakan Kasus Hukum Kebebasan Pers Akibat Menjalankan Tugas Profesional. Ini bukan yang pertama dan yang jelas bukan yang terakhir. Waspadalah wahai sahabat wartawan. Akhir kasus Erwin Arnada tidak seindah kasus hukum Prita Mulyasari vs RS Omni Internasional.
Todung Mulya Lubis, pengacara mantan pemimpin majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada, mengatakan, kliennya menjalankan tugas profesionalnya sebagai wartawan. Sehingga menurutnya wartawan yang mengalami kasus harus diadili dengan UU Pers.
"Erwin Arnada menjalankan tugas profesionalnya sebagai wartawan. Sebagai wartawan, haknya dilindungi dengan UU tentang Pers. Kalau wartawan ada kasus, diadili dengan UU Pers, bukan di luar itu," kata Todung Mulya Lubis kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan.
Todung mengatakan, masalah yang menimpa kliennya kasus hukum Erwin Arnada adalah mengenai kebebasan pers. Ia juga mengatakan kepada para peliput warta untuk mengawal kasus ini. "Saya katakan kepada Anda, kalau hari ini bisa terjadi pada Erwin, besok bisa terjadi juga pada Anda," katanya kepada wartawan.
Sementara, keterangan dari perwakilan Dewan Pers disampaikan oleh Uni Lubis. Uni mengatakan, bahwa Dewan Pers akan tetap menemani dan memperjuangkan Erwin Arnada. "Kita akan berjuang terus, juga nanti pada saat pengajuan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung," katanya.
Uni juga menyesalkan, kasus Erwin Arnada harus berujung dengan mengenakan pasal pidana, bukan UU tentang Pers. Seperti diberitakan sebelumnya, Erwin yang dituduh melanggar kesusilaan terkait penerbitan majalah Playboy divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dalam tuntutannya jaksa dinilai tidak cermat karena tidak mencantumkan pasal UU Pers. Begitu pula pada tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, pada tahap kasasi, MA memvonis bahwa Erwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesusilaan berdasarkan putusan MA nomor perkara 927 K/Pid/ 2008. Dia divonis dua tahun penjara. Erwin sempat mangkir dari panggilan Kejaksaan beberapa kali sebelum akhirnya menyerahkan diri hari ini. kompas.com
Erwin Arnada, Siapa Erwin Arnada, Kasus hukum Erwin Arnada, Video Sidang Kasus Hukum ErwinArnada, Erwin Arnada Mantan Pimpinan Redaksi Playboy, Akhir Kasus Hukum Majalah Hukum Erwin Arnada, Kebabasasan Pers, Undang-undang UU Pers, Dasar UU Tentang Pers Kasus Pemimin Playboy Erwin Arnada, Hukum Pidana, Free Download Gratis Majalah PlayBoy