Info BPOM Kasus Indomie Di Taiwan Klarifikasi Penarikan Mie Instant Indomie. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI meminta klarifikasi Taiwan soal kabar penarikan mie instant Indomie. Kadar zat pengawet makanan produksi Indonesia sesuai batas aman standar sesuai dengan Internasional.
Demikian kata Ketua BPOM Dra Kustantinah menanggapi kabar bahwa Indomie ditarik dari pasaran Taiwan. Pernyataan ini disampaikan di kantornya, Jl Percetakan Negara, Jakarta.
"Indonesia telah menggunakan (zat pengawet) sesuai standar internasional, yaitu 250mg/kg. Tidak ada penambahan zat pengawet yang berlebihan," tegas Kustantinah.
Standar internasional itu adalah International Codex Alumentarius Commission (ICAC) yang merupakan persyaratan mengenai keamanan mutu gizi dan produk makanan olahan. Indonesia telah ikut meratifikasinya dan menjadikannya acuan dalam penyusunan regulasi Permenkes nomer 722/Menkes/Per/IX/88 mengenai batas maksimal penggunaan nipagin (zat pengawet) methylphydroxy benzoate sebagai bahan tambahan makanan yang berfungsi sebagai pengawet.
Penerapan ICAC di sejumlah negara, memang berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing. Contohnya adalah Kanada dan AS yang menetapkan batas 1000mg/kg untuk produk makanan selain daging ikan dan unggas serta 250mg/kg untuk kecap.
Standar lebih ketat diberlakukan oleh Brunei dan Jepang dengan 250mg/kg untuk semua jenis produk bahan makanan. Indonesia menerapkan batas aman serupa dengan yang diberlakukan oleh dua negara itu, yakni 250mg/kg termasuk untuk produk mie instant.
Secara berkala BPOM mengadakan pengujian contoh produk mie instant yang diambil secara acak dari berbagai pasar. Sejauh ini belum ada temuan pelanggaran ambang batas aman zat nipagin dalam mie instant maupun kecap dan zat penyedap lain yang menjadi bagian produk bersangkutan.
Kustantinah membenarkan, zat nipagin juga digunakan sebagai bahan pengawet untuk kosmetika dan obat-obatan. Tetapi tentu saja penggunaannya dalam kadar yang sangat berbeda dibanding dengan yang diterapkan pada produk makanan.
"Pengujian terkahir terhadap mie instant termasuk kecap dalam produk mie instant tidak ditemukan kandungan nipagin melebihi ambang batas aman yang diizinkan. Dengan demikian kami menegaskan produk-produk mie instant yang terdapat di Indonesia dinyatakan aman dikonsumsi oleh masyarakat," tegas Kustantinah.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, sejauh ini Taiwan belum meratifikasi ICAC. Maka bisa jadi ada patokan berbeda mengenai ambang batas aman penggunaan zat pengawet makanan yang Taiwan terapkan untuk produk mie instant dan kecap.
"Kita akan coba komunikasikan masalah ini melalui Kadin, sebab RI kan tidak punya hubungan diplomatik dengan Taiwan," sambung Kustantiah. detik.com
penarikan indomie, mengapa indomie ditarik di taiwan, kasus indomie di taiwan, penyebab indomie ditarik taiwan, kenapa taiwan melarang indomie, klarifikasi bpom kasus indomie, pernyataan resmi pemerintah, kebenaran kasus indomie taiwan, alasan indomie dilarang di taiwan