Sertifikasi Guru 2010 Fakta Kasus Pungli Sertifikasi Guru Jilid II. Indikasi adanya pungutan liar (pungli) dalam program sertifikasi guru jilid II kebenarannya mendekati kenyataan. Perihal pungli sebesar Rp 50 ribu/bulan bagi setiap guru diketahui dari pengakuan tiga guru yang diperiksa oleh inspektorat yang menurunkan tim beranggotakan 4 orang. Berita buruk bagi perkembangan pendidikan nasional Indonesia, setelah kasus tes keperawanan/kegadisan untuk siswa SMP SMA negeri.
Pemeriksaan dilakukan berdasar instruksi dari Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya. Penyelidikan dilakukan secara marathon sebagai antisipasi munculnya keresahan di kalangan guru. Diharapkan, hasil pemeriksaan nantinya bisa dijadikan dasar pengambilan keputusan.
“Sudah ada tiga guru yang dimintai klarifikasi mengenai adanya dugaan pungli sertifikasi guru jilid II tahun 2010. Ketiganya mengakui kebenaran akan hal tersebut,” ujar Kepala Inspektorat Joko Triyono kepada wartawan, Senin (4/10). Empat orang tim inspektorat mulai menjalankan tugasnya pada Sabtu (2/10) dan daerah yang dijadikan objek pertama adalah Kecamatan Mojolaban.
Tiga guru yang diperiksa, hasilnya mereka mengakui kebenaran adanya pungli sertifikasi guru sebesar Rp 50 ribu/orang setiap bulannya selama satu tahun. Mengenai materi klarifikasi, Joko Triyono menjelaskan ketiga guru mengakui diminta uang Rp 50 ribu saat mengurus kelengkapan sertifikasi. Uang itu diperuntukkan bagi kebutuhan foto copy, pemberkasan, rapat hal-hal lain yang berhubungan dengan sertifikasi.
Namun mengenai penyerahan uang tersebut atas dasar perintah siapa dan diberikan ke mana, Kepala Inspektorat ini tidak menjelaskan. Dirinya enggan memberikan penjelasan secara terperinci sebelum semuanya gamblang. Hal itu bertujuan agar tidak terjadi salah penilaian terhadap pihak-pihak tertentu. Menurutnya, dalam persoalan ini pun asas praduga tak bersalah harus tetap dipegang.
“Ini baru klarifikasi awal dalam penanganan kasus ini pihak inspektorat berpedoman pada PP No 53 2010 tentang disiplin pegawai dengan sanksi bisa berat, ringan tergantung kesalahan yang telah dilakukan menemukan kebenaran terlebih dahulu sebelum mengarah ke wilayah lainnya,” kata Joko Triyono.
Anggota Komisi IV DPRD Sukoharjo Suryanto menandaskan temuan dari pihak inspektorat harus ditindaklanjuti. Sebab sudah ada bukti dan pengakuan dari guru yang diklarifikasi langsung di lapangan oleh petugas. Apabila hal ini dibiarkan bisa menyebabkan keresahan baru di kalangan pendidik. Selain itu, jika temuan itu tidak segera ditindaklanjuti, tidak tertutup kemungkinan kejadian serupa bisa terulang.
Pasalnya kasus serupa yakni kasus pungli sertifikasi guru jilid I hingga kini tidak kunjung selesai masalahnya meski sudah sampai di tingkat Kejaksaan Negeri Sukoharjo. “Harus segera dipotong mata rantai pungli ini dan pelakunya harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” jelas Suryanto.
Diakui untuk membuktikan masalah pungli yang masuk dalam kategori ‘korupsi’ memang tidak mudah. Namun demikian, bukan berarti pihak-pihak yang berkompeten dalam masalah ini ‘diperbolehkan’ untuk tinggal diam alias menghentikan penyelidikan dan penyidikan. kr.co.id
sertifikasi guru, sertifikasi guru 2010, kasus pungli sertifikasi guru 2010, pungutan liar pungli sertifikasi guru jilid ii, indikasi korupsi sertifikasi guru