Finance Health and Fitness Real Estate Cars and Sexy girls ALL SPORTS Trendy_Fashion_Style Fashion Style Law Legal picture cards and dolls doll Barby Wallpaper design artists All artists of the world Sosial Media Network Travel Packages Hollywood sexy and Wallpaper All artist through life entanglements Quarter life connection Site Blogger Birthday cards Children's Education About Beauty Commercial Loans Womens Interests Quotes Love Fashion Trendy Style New Hair Style Download Free Games Girls and Car Fashion love quotes hollywood bollywood actress articles about health herbal Fashion Site Women Management Arts and Entertainment red carpet studios wallpaper sports images love and i miss you Hollywood All Actress Cheap Wedding Dresses dowload game online ALL WALLPAPER RECIPES Home Improvement Marketing Company Web Design and Development Business Shopping Online Prostyle Music Individuals With Bad Credit Stop Thinning Hair With Provillus Home The Doll Fashion Style Shirt HOLLYWOOD ACTRESS AND WALLPAPER lonely pictures FASHION TOP STYLES supermassive black hole simulator game Fast Bad Credit Loans Real Estate High Quality Production Music Business Property Management Apartments Living Without Money Interior Design and Decorating Hot Girls Photoshoot Fashion & Hair style Funny cute love quotes for your boyfriend Hollywood & Bollywood Artist Fashion Style ALL WALLPAPER Insurance Fashion Star Travel International Health and Fitness Recreation and Sports Home and Family Auto Cars Apartment Luxury Acupuncture Luxury Real Estate Lifestyle Automotive Travel and Leisure Home Improvement example image of underwear Quotes hollywood actress Secret Hill Mosaics Modern City Planning Natural Herbal Treatment Photoshop Wallpaper interest Tax Benefits For Education Computers and Technology Trend Fashions COSPLAY Bollywood All Artists Hollywood All Artists BABY DOLL CUTE in search of global solidarity hollywood Katrina Kaif Celebrity Tidings fashion underwear Gambling Online photos posing sexy body painting Beautiful-bodied Celebrity & wallpapers Planning a Wedding Cars and Girls Business Auto Car Loans and Insurance Design Wallpaper and Game Indonesia and the natural beauty of her beauty secre HairStyles Traveller and Hotel Substance Abuse prevent premature ejaculation Auto Repair Advice Guide Technology Supports Auto Car Music Dangdut Koplo Hot Business Ideas Plan Financial Payday Loans Quotes in Love Sports Media Society Just Education Payday Loans Essay Writing Business Technology cronthemarket thecoloradocompoundpersonal Free Legal Advice to Law Questions Crap, I'm A Lesbian Creepy Pics Tattoo Desings Quotes in Love Music Dangdut Koplo Hot Business Ideas Plan online social networking service Home Security Micro Technology

INFO PAJAK TERBARU: Uang Pesangon Bebas Pajak Penghasilan

Info Tarif Pajak Terbaru Pajak PEnghasilan Pesangon Karyawan Info Pajak Terbaru Pajak Pesangon: Uang Pesangon Bebas Pajak Penghasilan.

Pemerintah memutuskan penerima bunga simpanan koperasi dan pesangon atau uang pensiun bagi pekerja yang berhenti atau diberhentikan dari pekerjaannya dibebaskan dari pungutan Pajak Penghasilan pada batas tertentu.

Langkah ini diharapkan mendorong pertumbuhan koperasi di Indonesia dan memberikan peluang bagi para pekerja yang baru saja kehilangan pekerjaan dan pensiunan untuk mengembangkan karier dalam dunia usaha.

"Koperasi adalah saka guru perekonomian sehingga perlu dikembangkan. Seperti bank, koperasi juga memberikan bunga atas simpanan anggotanya. Pajak atas bunga simpanan ini yang diturunkan sehingga kami harap lebih banyak orang yang mau menjadi anggota koperasi," ungkap Dasto Ledyanto, Kepala Subdirektorat Pajak Penghasilan (PPh), Pemotongan dan Pemungutan dan Orang Pribadi Direktorat Jenderal Pajak, di Jakarta, Jumat (23/7/2010).

Keringanan pajak atas bunga simpanan koperasi itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/ PMK.03/2010. Di dalamnya diatur, untuk bunga simpanan koperasi hingga Rp 240.000 per bulan, tidak ada PPh yang dibebankan alias nol persen. Sebelumnya, untuk simpanan hingga Rp 240.000 dikenai pajak 15 persen.

Kini, bunga simpanan koperasi di atas Rp 240.000 per bulan hanya dikenai PPh 10 persen dan bersifat final. "Bandingkan dengan pajak atas bunga deposito yang mencapai 20 persen atau pajak atas bunga obligasi yang mencapai 15 persen. Pajak bunga simpanan koperasi jauh lebih rendah," tutur Dasto.

Pajak pesangon

Pada saat yang sama, pemerintah juga menerbitkan PMK Nomor 16/PMK.03/2010 yang isinya memberikan insentif bagi semua penerima pesangon, tunjangan hari tua (THT), jaminan hari tua (JHT), atau dana pensiun. Sebelumnya, pajak atas pesangon, THT, JHT, atau dana pensiun yang besarnya Rp 25 jut-Rp 50 juta masih dikenai 5 persen, sekarang pajak atas pesangon, THT, JHT, atau dana pensiun hingga Rp 50 juta adalah nol persen.

Menurut Dasto, dengan aturan tarif PPh baru tersebut, ada distribusi keadilan, di mana penerima penghasilan yang lebih besar, pajaknya semakin tinggi. Dengan adanya insentif pajak ini, para penerima pesangon, THT, JHT, atau dana pensiun diharapkan mendapatkan modal untuk usaha baru atau sekadar untuk menikmati masa tuanya.

"Dengan tarif baru ini, orang yang menerima pesangon Rp 50 juta, misalnya, bisa mendapatkan take home pay Rp 50 juta karena pajaknya nol persen,” ujarnya.

Dasto menuturkan, PPh atas pesangon, THT, JHT, atau dana pensiun dapat dibayar oleh kantor tempat orang itu bekerja atau dibayar oleh orang itu sendiri. "Kami perbolehkan jika perusahaan menanggung PPh Pasal 21,” katanya.

Pajak tempat usaha

Sebelumnya, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-32/Pj/ 2010 tentang kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (WP OPPT). WP OPPT itu tidak lain adalah setiap wajib pajak yang memiliki satu atau lebih tempat usaha yang bisa menjadi obyek pajak PPh Pasal 25 atau PPh yang dibayar secara berangsur-angsur setiap bulannya. Dengan demikian, penghasilan yang diperoleh dari warung, kios, atau toko yang ada di perumahan atau di mal terkena pajak ini.

Besaran PPh Pasal 25 untuk tempat usaha seperti itu ditetapkan 0,75 persen terhadap peredaran bruto. Sebelumnya, tidak ada kejelasan mengenai tarif PPh Pasal 25 untuk tempat usaha ini dan sulit diterapkan karena tidak mudah mengukur kebenaran omzet suatu usaha, selain dari pengakuan pedagangnya sendiri.

Pengamat pajak Ruston Tambunan mengingatkan, ada potensi lebih bayar pajak bagi pedagang yang mendapatkan penghasilan di bawah perhitungan standar Ditjen Pajak. Sebab, ketentuan 0,75 persen dari peredaran bruto itu diambil dengan asumsi penghasilan kena pajak neto atau peredaran bruto setelah dikurangi biaya-biaya dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah 7,5 persen dari peredaran bruto.

"Tentu ini tidak wajar bagi pedagang pengecer yang rata-rata penghasilan kena pajaknya, misalnya, 4 persen sebulan. Ini akan mengakibatkan lebih bayar,” ungkapnya. kompas.com

Artikel sebelunmya tentang situs online edit foto gambar ala photoshop.

info pajak, informasi pajak terbaru, pajak penghasilan pph, tarif pajak pesangon, tarif pajak penghasilan untuk pesangon karyawan