Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Efektif 2011 Peraturan Pajak Terbaru Mobil dan Motor. Banyak cara sudah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatasi kemacetan di Ibukota. Paling mutakhir adalah menerapkan pajak progresif untuk kendaraaan bermotor pribadi baik roda empat maupun roda dua. Baca Peraturan Pajak Terbaru Bebas Fiskal Luar Negeri Per Januari 2011 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-141/PJ/2010 dan Sistem Kerja Kontrak Outsourcing Dihapus Info Kemenakertrans Revisi UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Penerapan pajak progresif kendaraan bermotor dilakukan mulai 3 Januari 2011. Diprediksi kenaikan ini juga bisa meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) di tahun 2011 sekitar 5-7 persen.
Namun, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, menyadari penerapan pajak progresif pada kepemilikan kendaraan di Ibukota bukanlah satu-satunya solusi menghilangkan kemacetan. Tapi, dia mengharapkan, cara ini cukup efektif mengendalikan pertumbuhan kendaraan bermotor di Ibukota.
Sebab, saat ini panjang jalan di Jakarta hanya 7.650 km dan luas jalan 40,1 km atau 0,26 persen dari luas wilayah DKI. Sedangkan pertumbuhan panjang jalan hanya 0,01 persen per tahun. Belum lagi tingginya angka perjalanan kendaraan di Jakarta yang mencapai 20 juta per hari.
Selain itu, jumlah kendaraan akan terus meningkat setiap tahun. Menurut Foke, panggilan akrab Fauzi, jumlah kendaraan baru yang akan masuk Jabodetabek tahun depan mencapai 700 ribu.
Jika ditambah dengan data Polda Metro Jaya yang tahun ini mencatat jumlah kendaraan yang ada di jalan Jakarta, mencapai 11.362.396 unit kendaraan, maka pada 2011, tidak kurang dari 12.062.396 kendaraan akan memadati jalan di Jakarta. “Menurut penilaian kami, besaran persentase pajak progresif masih terlalu rendah. Belum bikin kapok orang,” ujar Foke.
Dia yakin seiring dengan kenaikan pajak progresif ini, tidak akan ada lagi penyalahgunaan alamat atau kepemilikan ganda untuk menghindari pajak progresif.
Kenapa? Karena mulai tahun depan DKI sudah menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan sistem nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN).
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Iwan Setiawandi, menjelaskan penerapan pajak progresif mobil dan motor akan diterapkan pada kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. “Diterapkan untuk motor ke motor, dan mobil ke mobil. Bukan dari motor ke mobil, atau sebaliknya.”
Pajak progresif ini berlaku pada kendaraan bermotor bekas maupun baru yang terhitung sebagai kendaraan kedua, ketiga, keempat dan seterusnya. "Misalnya, kalau saya punya mobil satu, lalu membeli mobil bekas lagi, maka mobil bekas itu dihitung sebagai kendaraan kedua."
Angka pasti dari besaran persentase pajak progresif yaitu 1,5 persen dari nilai jual untuk kendaraan pertama. Lalu 2 persen dari nilai jual untuk kendaraan kedua. Kemudian 2,5 persen untuk kendaraan ketiga. Untuk kendaaraan keempat dan seterusnya dikenakan pajak 4 persen dari nilai jual.
Apabila target pencapaian PKB tahun 2011 disamakan dengan target PKB 2010 yaitu sebesar Rp 3,06 triliun, maka diprediksikan kenaikan pajak bisa mencapai Rp 153 miliar hingga Rp 210 miliar per tahunnya.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan menaikkan pajak progresif ini tidak akan berhasil meredam laju kendaraan bermotor. "Mereka yang punya uang banyak akan tetap mampu membayarnya. Percuma saja," kata Ketua Harian YLKI, Daryatmo.
Artinya, menurut dia, kenaikan pajak progresif tidak efektif. Pemerintah Jakarta harus berani membatasi kepemilikan kendaraan pribadi bukan dengan mengenakan pajak. "Contoh China. Mereka bisa membatasi kendaraan bermotor."
Ada persoalan lain yang belum diperhitungkan, yakni pertambahan kendaraan dari orang yang sebelumnya tidak memiliki. "Mereka ini tidak terkena pajak progresif. Jumlahnya tentunya banyak," katanya.
Masalah lain, kata Daryatmo, buruknya buruk sistem administrasi di Jakarta. Orang dengan mudah bisa memiliki KTP ganda. "Apa Pemerintah Jakarta punya antisipasinya," katanya.
Dia menilai, kebijakan baru ini bersifat parsial. "Selama sarana transportasi massal belum dibenahi, orang akan tidak pindah dari kendaraan pribadi," katanya. vivanews.com
Peraturan Pajak Terbaru, Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Efektif 2011, Pajak Mobil dan Motor, Persentase Pajak Kendaraan, Mobil Roda Empat Motor Roda Dua, Pemprov DKI Jakarta, PAD Pendapatan Asli Daerah, Sepeda Motor