Alasan Keistimewaan Yogyakarta Jakarta Aceh Daerah Istimewa DIY Yogya DKI Jakarta DIA Aceh. Yogyakarta - Sejarawan Universitas Gadjah Mada Prof. Djoko Suryo mengatakan Indonesia memiliki tiga wilayah yang dianggap Istimewa. Ketiga daerah itu yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Istimewa Aceh, dan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Ketiga daerah itu juga memiliki keistimewaan yang berbeda. Baca SBY vs Sri Sultan Hamengku Buwono X Undang-undang UU Keistimewaan DIY dan Referendum Undang Undang Dasar 1945 Gubernur DIY Ajukan Referendum UUD 45.
“Kalau DIY Yogyakarta istimewa pada kepemimpinannya. Yakni Sultan sebagai raja sekaligus gubernur,” kata Djoko saat dihubungi Tempo, Selasa (30/11).
Karena kedudukan sebagai sebagai raja dan jabatan sebagai gubernur melekat, kata Djoko, jabatan gubernur tersebut langsung ditetapkan atau diangkat, bukan ditetapkan melalui pemilihan.
Sedangkan DKI Jakarta memiliki keistimewaan sebagai wilayah yang menjadi ibu kota negara. Karena keistimewaan itu maka walikota DKI Jakarta tidak juga dipilih. "Melainkan ditetapkan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan," ujarnya.
Sementara keistimewaan Aceh terletak pada penerapan hukum syariah Islam.
Keistimewaan itu, kata dia, tidak akan pernah ditemukan di daerah lainnya.
Sosiolog UGM, Arie Sudjito menilai keistimewaan tiga daerah itu merupakan implementasi dari otonomi khusus.
Ia mencontohkan keistimewaan Aceh. Selain memiliki keistimewaan secara historis, kekhususan Aceh lahir lantaran konflik dengan negara yang berkepanjangan.
Sedangkan keistimewaan DIY, kata Arie, muncul karena beda argumen. Sebenarnya, kata dia, posisi kraton bisa dimasukkan ke dalam tata pemerintahan. Sayangnya, sebelum RUUK DIY rampung, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terburu meluncurkan bola panas yang menyebut istilah monarkhi. tempointeraktif.com
UU Keistimewaan Yogyakarta, Undang-Undang UU Keistimewaan, Alasan Keistimewaan Yogyakarta Jakarta Aceh, Apa Keistimewaan Yogyakarta Jakarta Aceh, Daerah Istimewa Indonesia, DIY Yogya DKI Jakarta DIA Aceh, RUU Keistimewaan Yogyakarta, Tanggapan SBY Tentang UU Keistimewaan Yogyakarta, UU Nomor 22 Tahun 1999, Isi Lengkap UU Nomor 22 Tahun 1999, Aspek Hukum Indonesia, Negara Demokrasi, Sistem Kerajaan, Referendum UUD 45, Perubahan Undang Undang Dasar 1945, Sistem Pemerintahan, Gubernur DIY Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Konflik Monarki