Larangan Menggunakan HP Handphone Saat Mengemudi UU No 22 tahun 2009 Polisi Tilang Pengendara Sambil Telpon. Peraturan Lalu Lintas Terbaru - Ancaman polisi yang akan menilang pengendara mobil maupun motor yang menelepon saat berkendara akhirnya terbukti. Belasan pengendara akhirnya ditilang. Baca Peraturan Pajak Terbaru Bea Masuk Barang Bawaan Luar Negeri Pajak Bea Cukai Oleh-Oleh Penumpang Pribadi USD 250 dan US$ 1000.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisarias Besar Royke Lumowa, tilang dilakukan karena saat ini para pengendara semakin banyak yang pakai handphone saat mengemudi. Hal itu membuat potensi kecelakaan lalu lintas sangat besar.
"Jelas itu sangat membahayakan bagi pengemudi, karena berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," ujarnya VIVAnews.com.
Bahkan kata Royke tak hanya menelpon. "Banyak yang BBM, SMS, dan telepon saat menyetir. Tentunya kami tegas," ungkap dia.
Royke menuturkan selama tahun 2010, petugas telah melakukan penilangan belasan pengendara yang menggunakan handphone saat mengemudi. "Memang petugas di lapangan lebih banyak menegur dan mengimbau, tapi ada juga yang ditilang," katanya.
Tindakan tegas itu sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU itu, secara implisit menyatakan, menggunakan telepon genggam saat menyetir akan didenda Rp 750 ribu.
Aturan itu tercantum pada pasal 283 yang menyebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)"
Pengertian wajib mengendarai dengan penuh konsenterasi, mencakup melarang kegiatan-kegiatan yang mengganggu konsentrasi berkendara.
Misalnya minum-minuman keras saat berkendara, mengkonsumsi obat terlarang dan menggunakan handphone. Kegiatan itu berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Meski dilarang, Polda Metro Jaya mentolerasi penggunaan fasilitas handsfree saat mengemudi kendaraan bermotor.
Atau, jika sama sekali tidak ingin dihubungi, telepon genggam hendaknya selalu dalam posisi zero yang artinya tidak dapat dihubungi karena sedang mengemudi. vivanews.com
Dilarang Mengemudi Sambil Telpon HP, Larangan Menggunakan HP Handphone Saat Mengemudi, UU No 22 tahun 2009 Peraturan Lalu Lintas, Video Polisi Tilang Pengendara Sambil Telpon, Mengemudi Kendaraan Sambil Nelpon Dilarang, Kena Tilang, Peraturan Lalu Lintas Terbaru