"Pengadilan Negeri Bandung menyatakan, keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum ditolak. Menyatakan kepada penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas Nazril Irham," ujar Ketua Majelis Hakim, Singgih saat sidang.
Saat mendengar eksepsinya ditolak, baik Ariel maupun kuasa hukumnya tidak tampak kaget. Sidang selanjutnya akan mengagendakan keterangan saksi.
"Selanjutnya keterangan saksi, bisa 5 orang saksi," lanjut Singgih.
Sidang dengan agenda keterangan saksi tersebut akan digelar pada 13 Desember mendatang. Namun belum diketahui siapa saja yang akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus video mesum/porno Ariel yang juga melibatkan Luna Maya dan Cut Tari itu. detik.com
Hasil Sidang Ariel Peterpan, Sidang Lanjutan Ariel Kasus Video Mesum, Eksepsi Ariel Ditolak Hakim, Ariel Peterpan Batal Bebas, Video Sidang Ariel PN Bandung, Youtube Ariel Peterpan Terbaru, Luna Maya, Dahsyat, Cut Tari