Polemik atas kasus kucuran dana BI 6,7 triliun sebagai bagian dari bail out Bank Century masih terus berlanjut. Bank kecil yang katanya lebih baik ditutup ketimbang membebani uang rakyat membuat kondisi politik ekonomi Indonesia berjalan ditempat. Lha kok bisa? Ya bisa toh! Lihat saja, Menteri Keuangan dan Wapresnya sibuk meladeni Pansus. Semua pihak sibuk mengambil posisi dan kesempatan di balik kasus panas ini. Padahal semua orang tahu bahwa keputusan mem-bail out Bank Century adalah hasil keputusan berjama'ah lha kok sekarang malah menyudutkan pihak tertentu! Politik memang aneh bin ajaib.
Dilansir dari Rakyat Merdeka, Pemerintah dan Bank Indonesia menggunakan alasan bahwa bail out Bank Century harus dilakukan karena memiliki risiko sistemik. Alasan tersebut sekadar alibi untuk memuluskan “perampokan” terhadap Bank Century.
Berikut adalah sejumlah fakta yang membangun pandangan ini. Kucuran 6,7 triliun hanyalah sekedar albi.
1. Kesulitan likuiditas perbankan Indonesia pada akhir 2008 bukan disebabkan oleh dampak krisis ekonomi global, tetapi akibat kebijakan pengetatan moneter yang dilakukan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan pengetatan fiskal Menteri Keuangan.
2. Bank Century adalah bank yang sangat kecil sehingga penutupan bank tersebut akan berdampak minimum terhadap perbankan Indonesia. Dana pihak ketiga di Bank Century hanya 0,68 persen dari total dana di perbankan, kredit Bank Century hanya 0,42 persen dari total kredit perbankan, aset Bank Century hanya 0,72 persen dari aset perbankan dan pangsa kreditnya hanya 0,42 persen dari total kredit perbankan.
3. Bank-bank pada November 2008 memiliki CAR rata-rata di atas 12 persen. Hanya ada 3 bank kecil yang memiliki CAR dibawah 8 persen yang merupakan batas minimum untuk pemberian bail out sesuai PBI No. 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008. Dua diantaranya adalah Bank IFI dan Bank Century. Tetapi yang diselamatkan hanya Bank Century. Padahal Bank Century memiliki CAR hanya 2,35 persen per 30 September 2008, dan CAR negatif 3,5 persen pada saat pelaksanaan bail out. Agar Bank Century dapat menerima dana bail out sebesar Rp 6,7 trilliun, Gubernur bank Indonesia merekayasa dan mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) pada tanggal 14 November 2008 tentang persyaratan CAR untuk bail out, dengan menurunkannya dari CAR 8 persen menjadi CAR asal positif. Jelas sekali bahwa Bank Century mendapatkan perlakuan khusus padahal Bank Century seharusnya ditutup.
4. Pada UU 23/2009 tentang Bank Indonesia ada pasal yang menyatakan bahwa bank yang meminta Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) harus menyerahkan agunan yang berkualitas tinggi seperti SBI, SUN, dan aset kredit lancar dalam 12 bulan terakhir. Pasal tersebut sengaja dibuat agar tidak terjadi kesalahan dan kerugian negara yang sangat besar, seperti pada krisis 1998 ketika bank-bank banyak yang menyerahkan aset bodong dan aset tidak berkualitas sebagai agunan untuk mendapatkan kredit BLBI.
5. Tetapi khusus untuk memuluskan bail out terhadap Bank Century, direkayasa perubahan pada pasal 11 ayat 4 UU BI tersebut melalui Perppu 2/2008 tanggal 13 Oktober 2008 dengan menghapuskan kewajiban agunan yang berkualitas tinggi (SBI, SUN, Kredit lancar) dan menggantinya dengan kalimat ”Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban Pemerintah” tanpa mewajibkan bank yang di bail out untuk memberikan agunan yang berkualitas tinggi.
6. Jika ada ancaman sistemik, itu artinya dalam bahasa sederhana, para nasabah beramai-ramai mengambil uangnya di bank (rush). Tetapi ketika Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) diberikan kepada Bank Century sebesar Rp 689 miliar antara tanggal 14 dan 18 November 2008, ternyata tidak terjadi rush oleh nasabah biasa. Yang mengambil uang FPJP tersebut ternyata adalah saudara Robert Tantular, dan sejumlah nasabah besar. Demikian juga ketika disetujui pemberian dana talangan berikutnya sebesar Rp 1 triliun, pengambil dana adalah Robert Tantular dkk, bukan nasabah biasa. Kedua fakta tersebut menunjukkan bahwa tidak ada ancaman sistemik.
7. Menurut pengakuan mantan Gubernur BI Boediono di DPR, krisis ekonomi telah selesai setelah kwartal pertama tahun 2009, antara Januari hingga Maret, sehingga tidak ada alasan lagi untuk menyuntikkan dana tambahan kepada Bank Century. Tetapi dalam prakteknya, Bank Century tetap menerima kucuran dana bail out sampai 24 Juli 2009!
8. Penggunaan analisa dampak sistemik terhadap Bank Century ternyata tidak memiliki basis dan kriteria kuantitatif yang memadai. Lebih banyak mengandalkan analisa psikologis yang sangat sumir, tidak terukur, ad hoc dan subjektif.
9. Dalam kesaksiannya di DPR tanggal 12 Januari 2010, Robert Tantular mengakui menerima kelebihan pembayaran dari LPS senilai Rp 1 triliun. Di pengadilan Robert Tantular telah divonis penjara selama empat tahun. Robert Tantular mengakui bahwa dia hanya mengajukan permintaan dana bail out sebesar Rp 2,7 triliun. Tetapi kaget ketika mengetahui bahwa total dana yang dikucurkan mencapai Rp 6,7 triliun. Luar biasa bahwa ada bank yang dikucurkan dana bail out jauh lebih besar dari kebutuhannya. Dasar alasan bail out Bank Century kucuran dana BI 6,7 triliun sebagai perampokan uang negara.
Dilansir dari Rakyat Merdeka, Pemerintah dan Bank Indonesia menggunakan alasan bahwa bail out Bank Century harus dilakukan karena memiliki risiko sistemik. Alasan tersebut sekadar alibi untuk memuluskan “perampokan” terhadap Bank Century.
Berikut adalah sejumlah fakta yang membangun pandangan ini. Kucuran 6,7 triliun hanyalah sekedar albi.
1. Kesulitan likuiditas perbankan Indonesia pada akhir 2008 bukan disebabkan oleh dampak krisis ekonomi global, tetapi akibat kebijakan pengetatan moneter yang dilakukan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan pengetatan fiskal Menteri Keuangan.
2. Bank Century adalah bank yang sangat kecil sehingga penutupan bank tersebut akan berdampak minimum terhadap perbankan Indonesia. Dana pihak ketiga di Bank Century hanya 0,68 persen dari total dana di perbankan, kredit Bank Century hanya 0,42 persen dari total kredit perbankan, aset Bank Century hanya 0,72 persen dari aset perbankan dan pangsa kreditnya hanya 0,42 persen dari total kredit perbankan.
3. Bank-bank pada November 2008 memiliki CAR rata-rata di atas 12 persen. Hanya ada 3 bank kecil yang memiliki CAR dibawah 8 persen yang merupakan batas minimum untuk pemberian bail out sesuai PBI No. 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008. Dua diantaranya adalah Bank IFI dan Bank Century. Tetapi yang diselamatkan hanya Bank Century. Padahal Bank Century memiliki CAR hanya 2,35 persen per 30 September 2008, dan CAR negatif 3,5 persen pada saat pelaksanaan bail out. Agar Bank Century dapat menerima dana bail out sebesar Rp 6,7 trilliun, Gubernur bank Indonesia merekayasa dan mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) pada tanggal 14 November 2008 tentang persyaratan CAR untuk bail out, dengan menurunkannya dari CAR 8 persen menjadi CAR asal positif. Jelas sekali bahwa Bank Century mendapatkan perlakuan khusus padahal Bank Century seharusnya ditutup.
4. Pada UU 23/2009 tentang Bank Indonesia ada pasal yang menyatakan bahwa bank yang meminta Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) harus menyerahkan agunan yang berkualitas tinggi seperti SBI, SUN, dan aset kredit lancar dalam 12 bulan terakhir. Pasal tersebut sengaja dibuat agar tidak terjadi kesalahan dan kerugian negara yang sangat besar, seperti pada krisis 1998 ketika bank-bank banyak yang menyerahkan aset bodong dan aset tidak berkualitas sebagai agunan untuk mendapatkan kredit BLBI.
5. Tetapi khusus untuk memuluskan bail out terhadap Bank Century, direkayasa perubahan pada pasal 11 ayat 4 UU BI tersebut melalui Perppu 2/2008 tanggal 13 Oktober 2008 dengan menghapuskan kewajiban agunan yang berkualitas tinggi (SBI, SUN, Kredit lancar) dan menggantinya dengan kalimat ”Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban Pemerintah” tanpa mewajibkan bank yang di bail out untuk memberikan agunan yang berkualitas tinggi.
6. Jika ada ancaman sistemik, itu artinya dalam bahasa sederhana, para nasabah beramai-ramai mengambil uangnya di bank (rush). Tetapi ketika Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) diberikan kepada Bank Century sebesar Rp 689 miliar antara tanggal 14 dan 18 November 2008, ternyata tidak terjadi rush oleh nasabah biasa. Yang mengambil uang FPJP tersebut ternyata adalah saudara Robert Tantular, dan sejumlah nasabah besar. Demikian juga ketika disetujui pemberian dana talangan berikutnya sebesar Rp 1 triliun, pengambil dana adalah Robert Tantular dkk, bukan nasabah biasa. Kedua fakta tersebut menunjukkan bahwa tidak ada ancaman sistemik.
7. Menurut pengakuan mantan Gubernur BI Boediono di DPR, krisis ekonomi telah selesai setelah kwartal pertama tahun 2009, antara Januari hingga Maret, sehingga tidak ada alasan lagi untuk menyuntikkan dana tambahan kepada Bank Century. Tetapi dalam prakteknya, Bank Century tetap menerima kucuran dana bail out sampai 24 Juli 2009!
8. Penggunaan analisa dampak sistemik terhadap Bank Century ternyata tidak memiliki basis dan kriteria kuantitatif yang memadai. Lebih banyak mengandalkan analisa psikologis yang sangat sumir, tidak terukur, ad hoc dan subjektif.
9. Dalam kesaksiannya di DPR tanggal 12 Januari 2010, Robert Tantular mengakui menerima kelebihan pembayaran dari LPS senilai Rp 1 triliun. Di pengadilan Robert Tantular telah divonis penjara selama empat tahun. Robert Tantular mengakui bahwa dia hanya mengajukan permintaan dana bail out sebesar Rp 2,7 triliun. Tetapi kaget ketika mengetahui bahwa total dana yang dikucurkan mencapai Rp 6,7 triliun. Luar biasa bahwa ada bank yang dikucurkan dana bail out jauh lebih besar dari kebutuhannya. Dasar alasan bail out Bank Century kucuran dana BI 6,7 triliun sebagai perampokan uang negara.