Jenis Tilang Elektronik E-TLE TMC Macam Pelanggaran Tilang Elektronik Stop Line Yellow Line Lampu Merah. Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Yakub Dedi Karyawan SIK mengatakan, sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau penindakan langsung pelanggaran lalulintas elektronik, tidak bisa menjangkau semua jenis pelanggaran. Lihat Tilang Elektronik Q Free Chip Spion Sistem Tilang Terbaru SIdik Jari Kendaraan dan Video Kamera CCTV Polisi Blok M Glodok Kamera Sensor CCTV Rekam Pelanggaran Lalu Lintas Online.
Sistem yang akan diujicoba April 2011 mendatang hanya mampu menjangkau tiga jenis pelanggaran. Apa saja jenis atau macam pelanggaran tilang elektronik itu? Berikut jenisnya menurut Yakub:
1. Pelanggaran stop line. Di lampu merah Sarinah terdapat garis putih memanjang di mana kendaraan harus berada di belakang garis putih solid.
2. Pelanggaran yellow box. Saat ini yellow box masih diterapkan di Sarinah. Yellow box junction (YBJ) adalah marka jalan berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning yang tergambar di aspal pada setiap persimpangan jalan.
3. Pelanggaran lampu merah. Jika pengendara menerobos lampu merah, maka akan langsung mencakup tiga pelanggaran.
"Jika menerobos lampu merah totalnya dendanya Rp1,5 juta. Sesuai masing-masing pasal," kata Yakub.
Menurut Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Tomex Kurniawan, dalam penindakan, pengendara yang melanggar akan terekam. Setelah itu, foto pelanggar akan langsung terkirim ke Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya, yang kemudian dilanjutkan dengan membuat surat tilang dan langsung dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Nantinya maka pada kolom pertama surat tilang, tertera pemilik kendaraan sesuai pada STNK. Di kolom itu juga disebutkan kendaraan digunakan oleh siapa saat tertangkap kamera melakukan pelanggaran. Untuk kolom kedua, harus diisi jika kendaraan itu sudah dijual, ke siapa dan cantumkan alamat pembelinya. Karena itu, pemilik kendaraan diimbau segera balik nama jika membeli kendaraan dari pemilik sebelumnya.
Nantinya, pemilik kendaraan atau pelanggar akan diberi waktu selama tujuh hari untuk mengikuti persidangan atau langsung membayar denda di bank. Apabila pelanggar tidak mengindahkan penilangan, maka akan dilakukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan. "Nanti, kalau masih tidak membayar maka kami akan bebankan pada pembayaran pajak kendaraan," kata Tomex.
Ujicoba peralatan ini baru dilakukan di perempatan lampu merah Sarinah, Jakarta Pusat. Lokasi ini akan menjadi pilot project. "Bila uji coba cukup baik, maka akan dipasang di setiap perempatan," ujar Tomex.
Tomex memastikan, akan memasang CCTV pada setiap lokasi perempatan yang dipasangi sensor. Tapi dia belum bisa memastikan kapan penindakan akan dimulai. "Kalau memang sudah cukup semuanya, April kami bisa ujicoba penindakannya," tegas dia. Saat ini, pembenahan peralatan dan perlengkapan sedang dilakukan. vivanews.com
Jenis Tilang Elektronik E-TLE, Surat Tilang TMC, Macam Pelanggaran Tilang Elektronik Stop Line Yellow Line Lampu Merah, Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), Traffic Management Centre TMC, Apa Itu Yellow Box Junction YBJ, Peraturan Lalu Lintas Terbaru, Daftar Tarif Tilang Terbaru 2011, Hukuman Pelanggaran Lalu Lintas, Surat Tilang Warna Putih Biru Merah Hijau, UU Lalulintas Terbaru