Aturan Sistem Jaringan Internet Terbaru Universal Service Obligation (USO). Berikut ini info tentang Jasa Akses Internet USO Menkominfo terkait dengan pengembangan akses internet ke seluruh penjuru nusantara, khusunya wilayah kecamatan. Baca jug dampak kecanduan internet bahaya teknologi dunia maya.
Aturan baru soal penyediaan jasa akses Internet kecamatan di wilayah pelayanan universal service obligation (USO) sebagai perubahan dari Peraturan Menkominfo No.48/ 2008 akan diberlakukan paling lambat pada awal bulan depan.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto mengatakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) itu telah selesai dilakukan.
"Dalam 1 hari atau 2 hari ini masukan-masukan selama uji publik digelar akan dibahas sehingga diharapkan revisi Permenkominfo No.48/ 2008 sudah ditandatangani oleh Menkominfo [Tifatul Sembiring] pada akhir bulan ini atau paling lambat pada tanggal 1 atau 2 Oktober," ujarnya kepada Bisnis kemarin.
Gatot menjelaskan dari hasil uji publik terhadap RPM sebagai revisi dari Peraturan Menkominfo No.48/2008 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan, operator tidak mempersalahkan aturan baru itu.
Menurut dia, operator umumnya hanya meminta kelonggaran dalam tenggat pengembangan akses Internet USO itu karena untuk membangun keterhubungan dan monitoring yang efektif menghadapi kendala geografis dan konektivitas.
"Memang ada permintaan dalam hal tenggat pengembangan akses. Dari pihak pemerintah sendiri menetapkan waktu penyediaan akses Internet kecamatan itu rata-rata selama 6 bulan sejak kontrak ditandatangani, kecuali di beberapa daerah dengan geografis agak sulit, seperti Maluku dan Papua."
Gatot menjelaskan dalam aturan baru itu, Pasal 3 diubah sehingga berbunyi setiap pusat layanan Internet kecamatan wajib terhubung dengan sistem informasi manajemen dan monitoring layanan Internet kecamatan yang dikelola dan dioperasikan oleh Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan (BTIP).
"Nantinya setiap pusat layanan Internet kecamatan wajib menggunakan akses Internet dari sistem informasi manajemen dan monitoring layanan Internet kecamatan yang berfungsi sebagai penyediaan dan sistem monitoring serta manajemen perangkat dan jaringan," ujarnya.
Fungsi sistem informasi manajemen dan monitoring layanan Internet kecamatan dilaksanakan oleh BTIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun, konten yang dimaksud merupakan konten yang bersifat aman, sehat, dan mendukung industri kreatif.
Gatot menambahkan sistem informasi manajemen dan monitoring layanan Internet kecamatan harus dapat terhubung dengan Internet Exchange yang akan dikelola dan dioperasikan oleh BTIP.
USO broadband
Sejalan dengan perubahan aturan soal penyediaan jasa akses Internet kecamatan itu, regulator dan pemerintah juga akan menggelar program USO broadband (pita lebar) di seluruh perdesaan di Indonesia, guna mewujudkan sistem komunikasi terpadu e-Indonesia.
"Untuk itu diperlukan tahapan penyusunan peraturan pemerintah [PP] yang memayungi hal tersebut sehingga penggelarannya bisa segera dilaksanakan," ujar anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono.
Menurut dia, negara lain sudah memiliki kebijakan nasional mengenai broadband karena sudah jelas manfaatnya dalam membuka peluang kerja dan pertumbuhan ekonomi, sehingga Indonesia jangan sampai ketinggalan.
Dalam pelaksanaan USO broadband, akses jaringan tetap bisa menggunakan ADSL (asymetric digital subscriber line) dan fiber to the home (FTTH).
Nonot memaparkan program USO broadband akan fokus pada penyediaan konektivitas akses informasi yang meliputi pembangunan jaringan infrastruktur dan sarana prasarana di sisi pengguna (user terminal) yang memungkinkan masyarakat dapat mengakses sumber informasi. bisnis.com
Peraturan sistem jaringan internet terbaru aturan Menkominfo program pengembangan sistem jaringan internet USO.