Inilah 3 Alasan Polri Tahan Chandra Bibit pimpinan KPK: Rekayasa Respon dan Opini! Maksudnya?
Kuasa hukum pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, Bambang Widjojanto, menilai alasan-alasan yang dipergunakan Mabes Polri untuk menahan Chandra-Bibit sebagai sesuatu yang aneh dan tidak mendasar.
Ia menganggap, penahanan terhadap Chandra-Bibit bisa dianalisa menjadi 3 dugaan, yaitu skenario rekayasa pelemahan KPK, respons yang berlebihan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan kekhawatiran Polri terhadap Chandra-Bibit yang berpotensi mempengaruhi opini publik di media massa.
"Tidak ada satupun alasan yang menurut saya sangat kuat untuk menjadi dasar kenapa mereka (Chandra-Bibit) ditahan. Selama ini kan kooperatif," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri.
Selengkapnya alasan polisi menahan pimpinan KPK.
3 Alasan Mengapa Polri Tahan Chandra & Bibit
Bambang menambahkan, penahanan Chandra-Bibit merupakan upaya Polri untuk memasung kebebasan berpendapat keduanya yang dikhawatirkan akan mempengaruhi opini publik dalam penanganan kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait pencekalan terhadap Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo yang dituduhkan kepada dua pimpinan KPK non aktif tersebut.
"Itu kan hak berbicara. Saya pikir ini problem Constitutional Right, yakni hak asasi kebebasan untuk mengemukakan pendapat. Itu artinya, ini pelanggaran konstitusional," tegasnya.
Sementara itu, Mantan Wakil Ketua KPK, Erry Eriana Hardjapamekas menilai, opini publik dapat ditepis apabila menghadirkan fakta hukum yang jelas kendati itu disampaikan melalui media massa. Menurutnya, opini publik bukanlah sesuatu yang sederhana untuk lantas begitu mudah dipengaruhi tanpa adanya fakta hukum yang bisa memperkuatnya "Kalau fakta hukum dihadirkan, saya kira opini publik dengan sendirinya akan beralih," pungkasnya. okezone.
Kuasa hukum pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, Bambang Widjojanto, menilai alasan-alasan yang dipergunakan Mabes Polri untuk menahan Chandra-Bibit sebagai sesuatu yang aneh dan tidak mendasar.
Ia menganggap, penahanan terhadap Chandra-Bibit bisa dianalisa menjadi 3 dugaan, yaitu skenario rekayasa pelemahan KPK, respons yang berlebihan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan kekhawatiran Polri terhadap Chandra-Bibit yang berpotensi mempengaruhi opini publik di media massa.
"Tidak ada satupun alasan yang menurut saya sangat kuat untuk menjadi dasar kenapa mereka (Chandra-Bibit) ditahan. Selama ini kan kooperatif," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri.
Selengkapnya alasan polisi menahan pimpinan KPK.
3 Alasan Mengapa Polri Tahan Chandra & Bibit
Bambang menambahkan, penahanan Chandra-Bibit merupakan upaya Polri untuk memasung kebebasan berpendapat keduanya yang dikhawatirkan akan mempengaruhi opini publik dalam penanganan kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait pencekalan terhadap Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo yang dituduhkan kepada dua pimpinan KPK non aktif tersebut.
"Itu kan hak berbicara. Saya pikir ini problem Constitutional Right, yakni hak asasi kebebasan untuk mengemukakan pendapat. Itu artinya, ini pelanggaran konstitusional," tegasnya.
Sementara itu, Mantan Wakil Ketua KPK, Erry Eriana Hardjapamekas menilai, opini publik dapat ditepis apabila menghadirkan fakta hukum yang jelas kendati itu disampaikan melalui media massa. Menurutnya, opini publik bukanlah sesuatu yang sederhana untuk lantas begitu mudah dipengaruhi tanpa adanya fakta hukum yang bisa memperkuatnya "Kalau fakta hukum dihadirkan, saya kira opini publik dengan sendirinya akan beralih," pungkasnya. okezone.