Sumpah Presiden SBY dan Wapres Boediono untuk Indonesia dalam pengabdiannya 5 tahun kedepan telah diucapkan!
Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono secara resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2009-2014 oleh MPR, Selasa (20/10).
Keduanya mengucapkan sumpah di hadapan Sidang Paripurna MPR sesuai Pasal 9 Undang-Undang Dasar 1945. Pengambilan sumpah dilakukan dengan didampingi seorang rohaniwan.
Inilah sumpah Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono atas jabatan yang akan diembannya selama lima tahun ke depan.
Sumpah SBY-Boediono untuk Indonesia
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa".
Seusai pengucapan sumpah, SBY-Boediono bersama pimpinan MPR menandatangani berita acara pelantikan. Selanjutnya berita acara tersebut diserahkan oleh Taufiq Kiemas kepada SBY-Boediono.
Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono secara resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2009-2014 oleh MPR, Selasa (20/10).
Keduanya mengucapkan sumpah di hadapan Sidang Paripurna MPR sesuai Pasal 9 Undang-Undang Dasar 1945. Pengambilan sumpah dilakukan dengan didampingi seorang rohaniwan.
Inilah sumpah Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono atas jabatan yang akan diembannya selama lima tahun ke depan.
Sumpah SBY-Boediono untuk Indonesia
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa".
Seusai pengucapan sumpah, SBY-Boediono bersama pimpinan MPR menandatangani berita acara pelantikan. Selanjutnya berita acara tersebut diserahkan oleh Taufiq Kiemas kepada SBY-Boediono.