Inilah daftar lengkap dokumen KPK disita polisi Sehubungan Dengan kasus hukum Pimpinan KPK Non Aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah!
Penyidik Direktorat Pidana Korupsi dan White Collar Crime Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri sudah melayangkan surat penyitaan sejumlah dokumen milik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dokumen tersebut diduga akan melengkapi barang bukti dalam penyidikan dugaan penerimaan suap dari Bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo kepada sejumlah pimpinan KPK.
Kuasa hukum dua pimpinan KPK non aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Bambang Widjojanto mengaku belum tahu pasti kapan ke-36 dokumen KPK akan disita oleh polisi. Namun dia mensinyalir, penyitaan dokumen ini merupakan bagian dari upaya merekayasa aliran suap ke pimpinan KPK yang mencapai Rp5,15 miliar.
"Kalau kita argumennya sederhana. Kita meyakini kasus ini adalah rekayasa, maka pemberian berbagai dokumen yang bisa dipakai untuk menjustifikasi (membenarkan) kasus yang direkayasa itu," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta
Selengkapnya list daftar dokumen KPK disita polisi lengkap.
Inilah Dokumen KPK yang Akan Disita Polisi
Berikut daftar dokumen yang akan disita dari KPK:
1. Buku register tahun 2008 sd 2009 (sewaktu Ary Muladi dan Eddy Soemarsono berkunjung)
2. Surat panggilan no spgl-1669/23/IX/2008 Tanggal 9 September 2008
3. Surat panggilan no spgl-1740/23/IX/2008 Tanggal 25 September 2008
4. Surat no R-2472/01/VII/2008 Tanggal 15 Juli 2008
5. Surat no 27/Pen.Pid/2008/PN.JKT.PST tgl 15 Juli 2008
6. Surat nmr Sprin.Dah-33/01/VII/2008 tgl 15 Juli 2008
7. Surat no Sprin.Dik-31A/01/VI/2008 tgl 30 Juni 2008.
8. Surat no Sprin.Dik-31B/01/VIII/2008 tgl 14 Agustus 2008.
9. Surat perintah penyidikan no Sprin.Dik-06/01/III/2008 tanggal 2 Maret 2008 atas nama Urip Tri Gunawan SH.
10. Sprin.Lidik-59/01/IX/2008 Tanggal 11 September 2008 ditandatangani oleh pimpinan KPK atas nama Chandra M Hamzah.
11. Sprin.Lidik-59A/01/X/2008 Tanggal 30 Oktober 2008 ditandatangani pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto (perpanjangan).
12. Sprin.Lidik-11/01/I/2009 tanggal 16 Januari 2009 ditandatangani pimpinan KPK atas nama Chandra M. Hamzah (perpanjangan).
13. Sprin.Lidik-11A/01/VI/2009 tanggal 29 Juni 2009 ditandatangani oleh pimpinan KPK atas nama Chandra M. Hamzah (perpanjangan).
14. Sprin.Lidik-11B/01/VII/2009 tanggal 30 Juli 2009 ditandatangani oleh pimpinan KPK atas nama Chandra M Hamzah (perpanjangan)
15. Sprin.Lidik-11C/01/VIII/2009 tanggal 12 Agustus 2009 ditandatangani oleh pimpinan atas nama Bibit Samad Riyanto (perpanjangan).
16. Laptop yang berisi testimoni milik KPK yang digunakan Antasari Azhar.
17. LKTKP no 17 atas dugaan tindak pidana pengadaan pembangunan sistem komunikasi yang dibuat akhir bulan Agustus 2009.
18. Seluruh surat panggilan yang dimintai keterangan.
19. Berkas HM Yusuf Erwin Faishal
20. Dakwaan HM Yusuf Erwin Faishal
21. Putusan pengadilan kasus HM Yusuf Erwin Faishal dan Sarjan Taher.
22. Berkas perkara a.n. Urip Tri Gunawan beserta Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan.
23. Surat panggilan sidang para saksi dalam perkara atas nama Urip Tri Gunawan.
24. Seluruh Notulen Rapat terkait rapat-rapat dan gelar perkara terkait Anggoro Widjojo dan Djoko Soegiarto Tjandra.
25. Contoh lembar persetujuan yang ditandatangani lima pimpinan dan yang tidak lengkap dari Sekretaris Jenderal.
26. Contoh bentuk persetujuan yang menyangkut pencegahan bepergian ke luar negeri kepada seseorang.
27. Contoh usulan/permintaan penyelidikan/penyidikan ke Direktur, ke Deputi, ke Pimpinan KPK.
28. Surat usulan tim penyidik dan tim penuntut yang digunakan sebagai pencabutan pencegahan bepergian ke luar negeri Anggoro Widjojo dan Djoko Soegiarto Tjandra.
29. Dasar penerbitan surat perintah Surat Perintah Penyidikan no Sprin.Dik-31B/01/VIII/2008 tanggal 14 Agustus 2008.
30. Surat persetujuan M. Jasin tentang pelarangan bepergian ke luar negeri atas nama Anggoro Widjojo
31. Surat perintah penyidikan nomor 25/01/VI/2009 tanggal 19 Juni 2009 atas nama Anggoro Widjojo
32. Perintah tertulis Antasari Azhar pada saat evaluasi pencabutan bepergian ke luar negeri atas nama Djoko Soegiarto Tjandra dan Anggoro Widjojo.
33. Blanko persetujuan pimpinan KPK yang berkaitan penanganan perkara atas nama Urip Tri Gunawan dan HM Yusuf Erwin Faishal.
34. Rekaman CCTV bulan Juni-Juli-Agustus-September 2009 di Lobi Pemeriksaan Tamu kantor KPK dan di ruang Ade Rahardja atau di ruang Chandra M Hamzah.
35. Dokumen-dokumen lain yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.
36. Alat perekam warna silver inventaris Budi Ibrahim yang dipinjam Antasari Azhar.
Polisi telah menetapkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 421 KUHP atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam melakukan pencekalan terhadap buron Anggoro dan pencabutan cekal Djoko S Tjandra dalam dua kasus berbeda.
Sementara Anggoro sendiri dicekal KPK sejak Agustus 2008 hingga kini. Bos PT Masaro Radiokom ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyuapan anggota Komisi Kehutanan DPR dalam proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Dalam pelarian, Anggoro sempat tinggal di Singapura. okezone
Penyidik Direktorat Pidana Korupsi dan White Collar Crime Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri sudah melayangkan surat penyitaan sejumlah dokumen milik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dokumen tersebut diduga akan melengkapi barang bukti dalam penyidikan dugaan penerimaan suap dari Bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo kepada sejumlah pimpinan KPK.
Kuasa hukum dua pimpinan KPK non aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Bambang Widjojanto mengaku belum tahu pasti kapan ke-36 dokumen KPK akan disita oleh polisi. Namun dia mensinyalir, penyitaan dokumen ini merupakan bagian dari upaya merekayasa aliran suap ke pimpinan KPK yang mencapai Rp5,15 miliar.
"Kalau kita argumennya sederhana. Kita meyakini kasus ini adalah rekayasa, maka pemberian berbagai dokumen yang bisa dipakai untuk menjustifikasi (membenarkan) kasus yang direkayasa itu," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta
Selengkapnya list daftar dokumen KPK disita polisi lengkap.
Inilah Dokumen KPK yang Akan Disita Polisi
Berikut daftar dokumen yang akan disita dari KPK:
1. Buku register tahun 2008 sd 2009 (sewaktu Ary Muladi dan Eddy Soemarsono berkunjung)
2. Surat panggilan no spgl-1669/23/IX/2008 Tanggal 9 September 2008
3. Surat panggilan no spgl-1740/23/IX/2008 Tanggal 25 September 2008
4. Surat no R-2472/01/VII/2008 Tanggal 15 Juli 2008
5. Surat no 27/Pen.Pid/2008/PN.JKT.PST tgl 15 Juli 2008
6. Surat nmr Sprin.Dah-33/01/VII/2008 tgl 15 Juli 2008
7. Surat no Sprin.Dik-31A/01/VI/2008 tgl 30 Juni 2008.
8. Surat no Sprin.Dik-31B/01/VIII/2008 tgl 14 Agustus 2008.
9. Surat perintah penyidikan no Sprin.Dik-06/01/III/2008 tanggal 2 Maret 2008 atas nama Urip Tri Gunawan SH.
10. Sprin.Lidik-59/01/IX/2008 Tanggal 11 September 2008 ditandatangani oleh pimpinan KPK atas nama Chandra M Hamzah.
11. Sprin.Lidik-59A/01/X/2008 Tanggal 30 Oktober 2008 ditandatangani pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto (perpanjangan).
12. Sprin.Lidik-11/01/I/2009 tanggal 16 Januari 2009 ditandatangani pimpinan KPK atas nama Chandra M. Hamzah (perpanjangan).
13. Sprin.Lidik-11A/01/VI/2009 tanggal 29 Juni 2009 ditandatangani oleh pimpinan KPK atas nama Chandra M. Hamzah (perpanjangan).
14. Sprin.Lidik-11B/01/VII/2009 tanggal 30 Juli 2009 ditandatangani oleh pimpinan KPK atas nama Chandra M Hamzah (perpanjangan)
15. Sprin.Lidik-11C/01/VIII/2009 tanggal 12 Agustus 2009 ditandatangani oleh pimpinan atas nama Bibit Samad Riyanto (perpanjangan).
16. Laptop yang berisi testimoni milik KPK yang digunakan Antasari Azhar.
17. LKTKP no 17 atas dugaan tindak pidana pengadaan pembangunan sistem komunikasi yang dibuat akhir bulan Agustus 2009.
18. Seluruh surat panggilan yang dimintai keterangan.
19. Berkas HM Yusuf Erwin Faishal
20. Dakwaan HM Yusuf Erwin Faishal
21. Putusan pengadilan kasus HM Yusuf Erwin Faishal dan Sarjan Taher.
22. Berkas perkara a.n. Urip Tri Gunawan beserta Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan.
23. Surat panggilan sidang para saksi dalam perkara atas nama Urip Tri Gunawan.
24. Seluruh Notulen Rapat terkait rapat-rapat dan gelar perkara terkait Anggoro Widjojo dan Djoko Soegiarto Tjandra.
25. Contoh lembar persetujuan yang ditandatangani lima pimpinan dan yang tidak lengkap dari Sekretaris Jenderal.
26. Contoh bentuk persetujuan yang menyangkut pencegahan bepergian ke luar negeri kepada seseorang.
27. Contoh usulan/permintaan penyelidikan/penyidikan ke Direktur, ke Deputi, ke Pimpinan KPK.
28. Surat usulan tim penyidik dan tim penuntut yang digunakan sebagai pencabutan pencegahan bepergian ke luar negeri Anggoro Widjojo dan Djoko Soegiarto Tjandra.
29. Dasar penerbitan surat perintah Surat Perintah Penyidikan no Sprin.Dik-31B/01/VIII/2008 tanggal 14 Agustus 2008.
30. Surat persetujuan M. Jasin tentang pelarangan bepergian ke luar negeri atas nama Anggoro Widjojo
31. Surat perintah penyidikan nomor 25/01/VI/2009 tanggal 19 Juni 2009 atas nama Anggoro Widjojo
32. Perintah tertulis Antasari Azhar pada saat evaluasi pencabutan bepergian ke luar negeri atas nama Djoko Soegiarto Tjandra dan Anggoro Widjojo.
33. Blanko persetujuan pimpinan KPK yang berkaitan penanganan perkara atas nama Urip Tri Gunawan dan HM Yusuf Erwin Faishal.
34. Rekaman CCTV bulan Juni-Juli-Agustus-September 2009 di Lobi Pemeriksaan Tamu kantor KPK dan di ruang Ade Rahardja atau di ruang Chandra M Hamzah.
35. Dokumen-dokumen lain yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.
36. Alat perekam warna silver inventaris Budi Ibrahim yang dipinjam Antasari Azhar.
Polisi telah menetapkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 421 KUHP atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam melakukan pencekalan terhadap buron Anggoro dan pencabutan cekal Djoko S Tjandra dalam dua kasus berbeda.
Sementara Anggoro sendiri dicekal KPK sejak Agustus 2008 hingga kini. Bos PT Masaro Radiokom ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyuapan anggota Komisi Kehutanan DPR dalam proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Dalam pelarian, Anggoro sempat tinggal di Singapura. okezone